Sabtu, 27 januari 2024 16.25 WIB

Red : arlovh(Arief lovhelysoneka)

sman2sumbar.sch.id. Kab. Solok–Sejumlah alumni SMAN 2 Sumatera Barat yang tergabung dalam FOSDA (Family of Smandasum Alumni) kembali menggelar Musda Ke 2 di Ruang Serba Guna SMA N 2 Sumatera Barat. Kegiatan MUBES ke 2 ini sukses digelar pada hari Sabtu, 6 Januari 2024.

FOSDA sendiri adalah forum kekeluargaan yang dibentuk oleh Alumni SMA N 2 Sumatra Barat, yang berdiri pada tanggal  22 Desember 2019. Adapun tujuan pembentukan FOSDA sendiri adalah sebagai sarana untuk menghimpun dan mempersatukan segenap alumni SMA N 2 Sumatera Barat  danmempererat tali silaturahmi  antar alumni. Perlu diketahui alumni SMA N 2 Sumatera Barat telah mencapai 7 Generasi lho.

MUBES adalah musyawarah yang dilakukan untuk mengevaluasi kegiatan FOSDA sebelumnya, kegiatan ini dan juga merupakan sebuah momentum bagi terbentuknya kepengurusan yang baru guna menjalankan kegiatan FOSDA kedepannya. Adapun tujuan dilaksanakannya MUBES ke 2 yaitu menetapkan anggaran rumah tangga FOSDA mulai dari penggantian BPH, tugas dan wewenang BPH, keuangan dan Musyawarah anggota.

Pada kegiatan pembukaan MUBES ke-2 kali ini di hadiri oleh kepala SMA N 2 Sumatera Barat Ratna Yulia S.Pd, M.Pd, Wakasis Dra, Margiani Tri susilawati (Wakasis), dan Pembina OSIS yakni Afrinaldi, S,Pd dan Irfandi, S.Pd. Dengan melibatkan anggota OSIS sebagai panitia pelaksana, kegiatan mubis ini juga dihadiri oleh alumni sebanyak  88 orang perwakilan dari berbagai angkatan.

Dalam sambutannya, Ratna Yulia menyampaikan pesan kepada Alumni untuk senantiasa menjaga identitas sebagai siswa SMA N 2 Sumatera Barat, selalu berprestasi di kampus perkuliahan dan meningkatkan IP dibidang akademik. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa keberhasilan Alumni mampu mendongkrak nama SMA N 2 Sumatera Barat, dan memotivasi adik-adik untuk bisa lebih berprestasi lagi.

Kesimpulan dari hasil sidang pengesahan MUBES ke 2 adalah sebagai berikut:

  1. Kegiatan Mubes berhasil membuat AD-ART FOSDA

Anggaran Rumah Tangga FOSDA adalah dokumen yang mengatur berbagai aspek terkait keanggotaan, kepengurusan, keuangan, dan prosedur pengambilan keputusan tertinggi dalam paguyuban alumni SMA N 2 Sumatera Barat. Dokumen ini juga mencakup tugas dan wewenang Badan Pengurus Harian, prosedur Musyawarah Besar, serta pengaturan mengenai pengendalian keuangan, harta benda, dan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

Pemberhentian kepengurusan dilakukan melalui keputusan Mubes/Muslub yang dipimpin oleh Ketua Pengurus atau pengurus inti jika Ketua berhalangan hadir. Selain itu, hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut dalam peraturan lain yang ditetapkan oleh paguyuban FOSDA.

FOSDA ini sendiri juga memiliki tugas dan wewenang yang dimana disebutkan pada pasa 15 dan 16 yang dapat disimpulkan bahwa Pasal 15 mengatur tugas dan wewenang Badan Pengurus Harian (BPH) dalam menjalankan tugas kolektif dan saling membantu satu sama lain dalam menjaga tujuan paguyuban.

BPH bertanggung jawab kepada wilayah anggota yang telah ditentukan serta dinyatakan dengan Surat Keputusan. Pasal 16 mengatur tugas dan wewenang Dewan Penasehat Pengurus (DPP) dalam menjaga pelaksanaan kerja dan kegiatan paguyuban sesuai dengan visi dan misi, memberikan masukan kepada Badan Pengurus Harian (BPH) dalam menetapkan program paguyuban, memberikan masukan kepada BPH dalam pelaksanaan program paguyuban, serta memberikan masukan kepada BPH untuk menjaga persatuan dan kesatuan”sumber:anggaran rumah tangga family of smandasum.

  1. Penetapan perpanjangan pengurus lama daru satu tahun menjadi dua tahun.

Setelah MUBES ke 2, pengurus yang lama tetap bertugas selama satu tahun lagi, dan melaksanakan program yang telah direncanakan bersama.

Irvan Rizki sebagai pencetus berdirinya FOSDA bersama Bang Roy ketua FOSDA berharap semoga satu tahun ke depan FOSDA  mampu lebih Eksis kedepannya. Merangkul lebih banyak alumni, dan melaksanakan program yang belum sempat terlaksana. Serta mampu memberikan kontribusi untuk sekolah tercinta yakni SMA N 2 Sumatera Barat.